Jokowi Di Gugat Rp 343 M Jika Jadi Gubernur Dki



Dua warga Solo, Paidi dan Aris, mengajukan gugatan kepada Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Surakarta. Mereka menggugat cagub DKI yang menang menurut hasil hitung cepat itu sebesar Rp 343 Miliar.

Usai sidang perdana di PN Surakarta, kuasa hukum penggugat Hadi Fahrudin mengatakan, kliennya menggugat Jokowi karena telah dianggap telah melanggar sumpah jabatan sebagai wali kota.

Jokowi Di Gugat Rp 343 M Jika Jadi Gubernur Dki [ www.BlogApaAja.com ]

"Dulu Jokowi saat kembali terpilih sebagai wali kota Solo untuk periode kedua, telah berjanji akan menjadi wali kota sampai habis masa jabatannya pada tahun 2015 nanti dengan slogan," papar Hadi.

Namun faktanya, kata dia, Jokowi telah mengingkarinya dengan ikut mencalonkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, Jokowi juga dianggap melanggar sumpah/janji jabatan sebagai wali kota Surakarta di hadapan anggota DPRD dan masyarakat Kota Surakarta.

Sementara itu, salah satu penggugat Jokowi, Aris mengatakan, dia melakukan ini karena tidak rela Jokowi menjadi gubernur Jakarta sebelum masa jabatannya berakhir. "Jokowi sudah menikmati fasilitas yang dibiayai dari keringat warga Solo. Kok mau ditinggalin begitu saja," pungkasnya. ()

Follow On Twitter